Liputan6.com, Jakarta - Kasus Rafael Alun Trisambodo membuat masyarakat mempertanyakan berbagai tunjangan yang didapat oleh para PNS di Direktorat jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Seperti diketahui, meskipun gaji tak jauh berbeda, pegawai pajak mendapat tunjangan kinerja lebih besar dibanding kementerian dan lembaga pemerintah lain.
Pengaturan gaji dan tunjangan untuk pegawai pajak diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan pengaturan ini dibuat di awal pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini dibuat karena pengumpulan pajak dan penerimaan negara memang tidak mudah.
Advertisement
“Tunjangan kinerja itu kan diberikan waktu awal Pemerintahan Pak Jokowi. Seingat saya dulu salah satunya memang karena tantangan kenaikan target pajak yang cukup tinggi,” kata Prastowo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (3/3/2023) malam.
Kebijakan ini pun dinilai efektif untuk mencapai penerimaan pajak yang optimal. Memberikan tambahan bonus bertujuan untuk mencegah terjadinya kongkalikong yang membuat penerimaan negara tidak maksimal.
“Jadi itu salah satu sarana pencegahan supaya tidak menimbulkan kongkalikong atau permainan selain untuk semangat bekerja, sehingga bisa mencapai target,” ungkapnya.
Gaya Hidup Mewah
Pras menjelaskan gaya hidup mewah yang dipamerkan keluarga pegawai pajak tidak serta merta membuat kebijakan yang ada harus dievaluasi. Perlu ada pendalaman atas kasus ini yang dihubungkan dengan pendapatan mereka dengan skema tunjangan kinerja yang diberikan.
“‘Yang kita evaluasi sistemnya karena kita perlu menempatkan dalam konteks, apakah kejadian itu karena tukin, kan bukan juga, justru itu lebih berlimpah,” kata dia.
Pras menegaskan kasus ini juga harus memperhatikan nasib 46 ribu pegawai lain yang sebagian besar telah bekerja dengan baik, lurus, benar dan jujur. Dia meyakini pegawai yang hidup mewah dan glamor hanya sebagian kecil saja.
“Tapi kan kita memperhatikan 46 ribu pegawai yang memang kita percaya sebagian besar tidak seperti itu,” katanya.
Target Penerimaan Pajak
Apalagi target penerimaan pajak setiap tahunnya juga semakin tinggi. Sehingga kebijakan yang telah dibuat Presiden Joko Widodo sudah cukup adil dengan beban kerja yang tidak mudah.
“Saya rasa dengan target yang semakin tinggi, Rp 1.700 triliun itu sesuatu yang menurut kami ya rasional dan mendapatkan justifikasi,” katanya.
Pras menambahkan, jika pun evaluasi terhadap regulasi sistem gaji dan tunjangan kinerja memang perlu dilakukan, maka harus dilakukan oleh Presiden. Mengingat aturan tersebut dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden.
“Soal evaluasi kami serahkan kepada Presiden karena itu kan Peraturan Presiden,” pungkasnya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Tunjangan Pegawai Pajak Dinilai Terlalu Besar, Minta Dievaluasi
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendorong adanya evaluasi besar terhadap mekanisme dan besaran tunjangan pegawai pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Menurut Sekjen FITRA, Misbah Hasan, tunjangan kinerja bagi pegawai DJP menyebabkan kesenjangan antar Kementerian dan Lembaga.
"Mekanisme dan besaran tunjangan kinerja bagi Dirjen Pajak yang luar biasa besar juga perlu dievaluasi secara menyeluruh, karena ini yang menyebabkan kesenjangan antar K/L dan mencederai rasa keadilan masyarakat yang membayar pajak," ucap Misbah kepada merdeka.com, Jumat (24/2).
Meski memiliki tunjangan kinerja yang tinggi, Misbah sangsi terhadap aset kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III DJP wilayah Jakarta Selatan II. Dia meyakini, aset kekayaan yang dimiliki Rafael melebihi dari yang dilaporkan.
Advertisement
Dicopot dari Jabatan
Sebagai informasi, Rafael dicopot dari jabatannya selama proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pemeriksaan untuk meminta klarifikasi perolehan kekayaan Rafael.
Klarifikasi ini merupakan buntut dari ulah sang anak, Mario Dandy Satrio, yang menganiaya anak dari pengurus GP Ansor David. Gaya hidup hedonisme Mario memantik kecurigaan publik terhadap asal usul kekayaan sang ayah yang bekerja sebagai pegawai DJP.
"Hal ini penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Dirjen Pajak atau secara umum Kementerian Keuangan," ucap Misbah.
Sebagai informasi, gaji dan tunjangan pegawai dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal.